PENGELOLAAN WEB



1. W3C ( World Wide web Consortium )

World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web (http://www.w3.org/). Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP(Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini. 

Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol2 dan panduan2 untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.

W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT).W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet.W3C juga menghasilkan software acuan.W3C Netscape Communications Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, INIRA Institute national the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian ilmu komputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web. 

W3C didanai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML.W3C bekerja dengan tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).

Karena Web begitu penting (meliputi segala aspek), tidak ada satu organisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan setiap bagian teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk bisa mengembangkan secara bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah :IBM,Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystemsselain anggota-anggota tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang turut andil dalam perkembangan W3C. 

Organisasi ini sampai dengan Februari 2012 sudah memiliki 345 anggota di seluruh dunia, terdiri dari berbagai perusahaan, organisasi, universitas diantaranya seperti apple inc, baidu inc, fujitsu, facebook, ericsson dan yang lainnya. Didirikan pada tahun 1994 dan diketuai oleh sang penemu web sendiri Sir Tim berners lee.

Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan "Rekomendasi W3C") yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi.Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka.

Salah satu layanan standarisasi yang di berikan adalah rekomendasi untuk layanan web design yang berkaitan dengan penggunaan bahasa scripting seperti HTML, XML, XHTML, CSS, DOM, SVG dan lain sebagainya. Untuk mengenal lebih jauh istilah-istilah tersebut kunjungi www.w3schools.comsalah satu online web tutorial dari W3C.

Salah satu aplikasi keluarannya yang masih berhubungan dengan web tool design adalah berupa Validator.alat untuk memvalidasi (mengabsahkan) sebuah file dalam Web (website/web blog) yang tersedia secara online dan gratis di situs resminya.

2. Internet Engineering Task Force (IETF)

IETF ( Internet Engginering Task Force ) adalah Komunitas International jaringan terbuka dalam perancangan jaringan,operator,vendor peneliti berkaitan dengan evolusi arsitektur Internet dan kelancaran Internet. 
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan dalam kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya ke dalam beberapa wilayah (misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll).Banyak pekerjaan yang ditangani melalui mailing list.IETF mengadakan pertemuan tiga kali per tahun.

Kelompok-kelompok kerja IETF dikelompokkan ke daerah-daerah, dan dikelola oleh Area Director atau ADs.ADs adalah anggota Internet Engineering Steering Group (IESG).


Memberikan pengawasan arsitektur merupakan Internet Architecture Board (IAB).IAB juga mengadili banding ketika seseorang mengeluh bahwa IESG telah gagal.IAB dan IESG disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk tujuan ini.Direktur Jenderal Area juga menjabat sebagai ketua IESG dan IETF, dan merupakan ex-officio anggota IAB.


Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah koordinator pusat untuk penugasan nilai parameter yang unik untuk protokol Internet.IANA ini disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk bertindak sebagai clearinghouse untuk menetapkan dan mengkoordinasikan penggunaan parameter protokol internet banyak.


Misi dari IETF : 

Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.

IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :

Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada. Bagian dari prinsip ini adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen kami, WG mailing list kami, daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami tersedia untuk umum di Internet.

Technical competence : isu-isu di mana dokumen IETF menghasilkan isu-isu mana IETF memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. Kompetensi teknis juga berarti bahwa kita mengharapkan output IETF harus dirancang untuk suara prinsip teknik jaringan – ini juga sering disebut sebagai “kualitas rekayasa”.


Volunteer Core :peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang “membuat Internet yang lebih baik”.

Rough consensus and running code : Kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.

Protocol ownership :ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah terlihat di Internet. Sebaliknya, ketika IETF tidak bertanggung jawab atas sebuah protokol atau fungsi, tidak mencoba untuk mengontrol lebih dari itu.

Aspek Hukum dan Etika Dalam Internet

Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh kewajiban individu tersebut. Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik.Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama.Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet.Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akanbertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.

ETIKA DALAM BERINTERNET

Etik (ethic) adalah  kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).

Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya. [sumber KUBI]

Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.

Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.      Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.      Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat.Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.      Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.       Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.       Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.      Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.      Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.      Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.      Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9.      Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10.  Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

ASPEK HUKUM DALAM INTERNET

Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi).Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata).Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum.Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .

Contoh Kasus
Contoh Kasus Penjualan Online

Kenyamanan dan kemudahan dalam berbelanja membuat Sistem Jual-Beli Online diminati akhir-akhir ini. Namun pada dasarnya sering kita temui kendala-kendala saat hendak melakukan transaksi mulai dari keamanan, kepercayaan yang berujung pada kasus penipuan dalam Jual-Beli online, berikut adalah contoh kasus penipuan penjualan online, 

Bandung - Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar meringkus salah seorang pelaku penipuan online dengan modus investasi valuta asing dengan website www.pandawainvesta.com. Pelaku berinisial KM (21) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung jurusan Hubungan Masyarakat, Fakultas Ilmu Komunikasi semester V.

Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya membenarkan pelaku yang ditangkap adalah Mahasiswa UIN Bandung. Saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik di Mapolda Jabar."Ya dia mahasiswa UIN. Ditangkapnya di Surabaya. Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan," katanya.

Anis menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan pelaku yakni menawaran keuntungan besar melalui situs http://pandawainvesta.com/.Perusahaan investasi bodong ini berkantor di Grand Surapati Core Ruko Blok 1H, Jalan Mustofa, Suci Cicaheum, Bandung.Selama menjalankan bisnisnya, Pelaku berhasil menarik dan memperdayai sekitar 338 orang nasabah dengan total kerugian hingga Rp 40 miliar. Dikatakan Anis, korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Samarinda, dan Surabaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengungkapan kasus penipuan online tersebut terungkap tiga laporan yang masuk ke Polda Jabar, yakni 1. No. Pol : LPB/756/X/2012/Jabar, pelapor : Dian Kurniawan, 2. No. Pol. : LPB/757/X/2012/Jabar, pelapor : Jono Setiahadi, dan tiga No. Pol. : LPB/778/X/2012/Jabar, pelapor : Sujud Sugiono.

"Kita langsung menerima tiga LP sekaligus, dan pelapornya pun beda-beda," paparnya dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (15/3/2013)."Kegiatan penipuan investasi Forex tersebut sudah berlangsung sejak November 2012 hingga Maret 2013," jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, Martinus menambahkan, yakni dengan cara menjanjikan dapat berikan keuntungan sebesar 50%, 70%, 100% dan 300% kepada korbannya, dan itu semua tergantung dari nilai investasi yang ditradingkan.

Atas perbuatannya, lanjut Martinus, pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang akibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maks 6 thn dan denda Rp 1 M, juga pasal 372 dan 378 KUHP dgn ancaman hukuman 4 thn penjara.detikBandung

Sumber :
http://news.detik.com/bandung/read/2013/03/16/133616/2195796/486/pelaku-penipuan-investasi-online-senilai-rp-40-m-mahasiswa-fikom-uin

A. Tahap - Tahap Melakukan Penjualan Online
Dalam kasus ini saya akan memberi contoh salah situs jual beli online yang sudah melanglang buana di Indonesia yaitu 
http://www.tokobagus.com/  berikut tahap-tahap berjualan di situs tersebut :

1. Masuk ke situs 
http://www.tokobagus.com/

2. Klik tombol "Pasang Iklan Gratis" yang ada dipojok kanan atas

3. Setelah itu isi form pengajuan penambahan produk sesuai dengan barang yang akan Anda jual, mulai dari Tipe Ikalan, Harga, Kondisi, Propinsi, Deskripsi Barang, Upload Foto dll.

4. Setelah selesai mengisi form pengajuan penambahan produk, maka langkah selanjutnya mengisi detail Anda berupa : Nama, Email, dan No yang dapat dihubungi.

5. Jika semua kotak telah diisi semua, langkah terakhir adalah klik tanda "Simpan" yang ada di bawah. Tunggulah 2-4 jam, maka tim dari tokobagus akan me-review iklan yang telah dibuat sebelumnya, jika iklan sesuai dengan kriteria tokobagus maka Anda akan menerima Email Pemberitahuan bahwa iklan telah terpajang di situs
http://www.tokobagus.com/

6. Langkah selanjunya menunggu hingga pembeli menghubungi Anda.

B. Keamanan Untuk Melakukan Pembayaran

Menurut analisa saya, cara pembayaran di situs tokobagus.com dilakukan atas kesepatan antara Pembeli dan Penjual. Awalnya Pembeli akan menghubungi si Penjual melalui email/no handphone yang tertera pada produk yang diiklankan. Dari sinilah kedua belah pihak menentukan dan menyepakati transaksi bagaimana yang mereka inginkan, misalnya saja Transfer lewat Bank atau Cash On Delivery. Untuk cara yang pertama butuh rasa kepercayaan yang tinggi terhadap si Penjual maupun si Pembeli karena banyak sekali kasus Penipuan/Cybercrime yang memanfaatkan cara ini. Dengan sistem ini biasaya barang akan dikirim dengan titipan kilat. Dan cara yang kedua adalah Cash On Delivery ( COD ). Cara ini saya rasa cukup aman untuk melakukan transaksi dimana kedua pihak terkait bertemu dan melakukan pembayaran di suatu tempat yang sudah dijanjikan sebelumnya.Dengan sistem ini barang langsung diantar oleh si Penjual dan si Pembeli pun langsung bisa men-cek kondisi dari barang tersebut.

Pada situs tokobagus.com telah diberikan beberapa hal-hal penting dalam berbisnis online, sehingga kita dapat meminimalisir kesalahan transaksi dan kerugian yang akan di terima antar pihak terkait. Berikut saya berikan tips jual-beli yang aman dari tokobagus.com yang saya kutip dari situs 
http://www.tokobagus.com/ :

Tips Bagi Pembeli

1. Anda harus menjadi member
2.Mintalah informasi yang jelas mengenai produk atau barang yang dijual
3. Khusus untuk barang second hand yang dijual oleh perorangan, kami menyarankan anda untuk meminta bantuan rekan anda yang berdomisili di kota penjual untuk memverifikkasi barang tersebut
4. Anda harus meminta kepada si penjual untuk mendemokan barangnya kepada orang yang anda tunjuk sebagai representasi anda di kota tersebut
5. Jika si penjual meminta sejumlah uang muka agar di transfer melalui rekening banknya, sebelum mengirim uang mohon terlebih dahulu untuk meminta foto copy KTP, SIM dan No rekening si penjual
6. Extra hati-hati, jika iklan si Penjual mengandung janji-janji yang terlalu muluk atau berlebihan
7.Jika ada, mintalah garansi atau bukti pembelian secara tertulis dari Penjual.
8. Hindari metode transaksi dengan cara melakukan transfer uang melalui bank dan memilih metode konvensional Ada Barang Ada Uang ( Cash On Delivery )
9. Pastikan anda bertransaksi di lokasi yang aman

Tips Bagi Penjual

1.Anda bisa menjadi "Verified Member"
2.Pastikan iklan barang atau jasa yang anda pasang memberikan informasi yang lengkap
3.Untuk pembayaran tidak tunai, pastikan uangnya telah cair atau masuk ke rekening anda sebelum anda memberikan barang kepada si Pembeli.
4. Jika anda memberikan garansi, pastikan bahwa Pembeli telah mengerti syarat-syaratnya
5. Khusus untuk anda yang menitipkan barang di courier sesuai kesepakatan dengan pembeli, yakinkan bahwa barang yang akan anda titipkan berstatus aman. Masa penitipan barang sebaiknya tidak lebih dari 12 jam kerja pada jasa courier tersebut.
6. Pastikan anda bertranskasi di lokasi yang aman.

Sumber :
http://www.tokobagus.com/halaman/content/78/content.asp
http://news.detik.com/bandung
http://www.ristizona.com/2012/11/cara-menjual-barang-di-tokobaguscom.html


0 komentar:

Posting Komentar

  © NOME DO SEU BLOG

Design by Emporium Digital